Sistem Antrian kantor Pajak
Pemerintah berencana untuk lebih gencar melakukan pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hal ini sejalan dengan rencana kerja pemerintah yang menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum di sektor pajak.
Berdasarkan data DJP pada tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ada sebanyak 44,8 juta orang. Namun demikian, baru 26,8 juta orang di antaranya yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut, hanya 10,3 juta Wajib Pajak yang menyampaikan SPT.
Hal serupa juga terjadi dengan Wajib Pajak Badan. Dari 1,2 juta perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan, hanya sekitar 45,8 persen atau 550 ribu perusahaan yang menyampaikan SPT.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2016 Rp 1.318,7 triliun. Target tersebut turun Rp 1,3 triliun dari yang direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2016 atau naik 4,3 persen dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Untuk menunjang hal tersebut, beberapa kantor pajak meningkatkan pelayanannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem pelayanan, yang dilakukan dengan menghadirkan sistem antrian kantor pajak. PT Rekavisitama, sebagai vendor mesin antrian terkemuka, adalah salah satu mitra mesin antrian kantor pajak.
Pengadaan Mesin Antrian Kantor Pajak
Pada medio 2007 – 2012, beberapa kantor pajak melakukan pemesanan produk mesin antrian pada PT Rekavisitama. Pada periode ini, trend produk yang digunakan adalah tipe SQ dan SCQ. Tipe SQ adalah tipe mesin antrian tanpa komputer , biasanya digunakan oleh instansi dengan anggaran terbatas. Sedangkan tipe SCQ adalah tipe mesin antrian dengan komputer , biasanya digunakan oleh instansi dengan anggaran terbatas tetapi tersedia komputer di instansi tersebut.
Pada periode ini Kantor Pajak yang menggunakan produk mesin antrian antara lain :
- Kantor Pajak Pratama Lhokseumawe , Prov. Nangroe Aceh Darussalam
- Binjai , Prov. Sumatera Utara
- Tanjung Pandan , Prov. Bangka Belitung
- Cilegon , Prov. Banten
- Karanganyar , Prov. Jawa Tengah
- Surakarta , Prov. Jawa Tengah
- Tegal, Prov. Jawa Tengah
- Jember , Prov. Jawa Timur
- Kediri , Prov, Jawa Timur
- Situbondo . Prov. Jawa Timur
- Makassar Selatan . Prov. Sulawesi Selatan
- Madya Malang . Prov. Jawa Timur
- Batu. Prov. Jawa Timur
- dll
Pada medio 2013 – 2016, beberapa kantor pajak mulai melakukan sistem antrian di kantor pajak. Untuk tipe yang digunakan adalah CCQ Cyosce full software. Tipe ini menggunakan software sebagai tombol panggil yang di install di masing-masing komputer petugas. Dengan menggunakan tipe ini, lebih mudah dalam penggunaan karena terintegrasi dengan komputer petugas. Untuk kantor pajak yang menggunakan tipe ini antara lain :
- KPP Singkawang
- Probolinggo
- Langsa
- Jayapura
- Pontianak
- Jakarta Pademangan
- Cibitung
- Batam
- Jayapura
- Dll.